TEMPO.CO, Bogor - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak, Pemerintah Kabupaten Bogor gandeng KPU untuk verifikasi DPT.
Baca: Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Diundur 2020, Alasannya?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana mengatakan sedang mengurus soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
“Database penduduk berdasarkan Pilkada 2018 kemarin, sedang diverifikasi oleh panitia desa untuk menentukan DPT pilkades,” kata Deni dikonfirmasi Tempo, Selasa 25 Juni 2019.
Deni mengatakan, sembari berjalan pihaknya pun telah mengajukan anggaran Rp 32 miliar yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
“Kemungkinan anggaran itu pun bisa berubah tergantung hasil DPT, intinya acuannya adalah Rp 15.000 per orang,” kata Deni.
Deni mengatakan, dasar hukum penyelenggaraan Pilkades serentak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.
Sementara, mekanisme pemilihan, kata Deni, akan dilakukan sama seperti pemilihan umum biasanya.
“Aturannya hampir sama (dengan pemilu), hanya waktunya doang lebih sempit, pilkades kampanyenya hanya 3 hari doang,” kata Deni.
Terkait pencoblosan, Deni mengatakan, akan dilakukan dengan dua cara yakni secara manual dan elektronik. Namun, didominasi oleh pemilihan manual.
“Hanya ada satu desa yang pakai elektronik. Tapi belum dipastikan desa mana. Kita tawarkan dulu ke desa-desa. Kalau mereka mau, baru kita verifikasi,” kata Deni.
Diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Bogor akan dilaksanakan pada 3 November 2019 di 273 Desa pada 39 Kecamatan dari 40 Kecamatan se Kabupaten Bogor.
Baca: Alasan Calon Pilkades Serentak di Bogor Ini Tak Lapor Dugaan Suap
Sebelumnya Pilkades serentak telah dilakukan di 36 Desa di Kabupaten Bogor pada tahun 2017 dan 19 Desa di tahun 2018. Tersisa 66 Desa lagi yang akan dilakukan Pilkades serentak pada tahun 2020.